Besok Rabu 20 Desember, Ada Aksi Demo Buruh di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar

- 19 Desember 2023, 10:32 WIB
Beberapa rombongan buruh dari Cimahi terlihat di Pasteur mengarah ke Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 14 Desember 2023.
Beberapa rombongan buruh dari Cimahi terlihat di Pasteur mengarah ke Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 14 Desember 2023. /BUDI SATRIA/PRFM

Buruh menilai, bahwa UMK seharusnya menjadi upah terendah bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, akan tetapi penerapan dilapangan UMK merupakan upah maksimum yang diberlakukan oleh mayoritas perusahaan dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja berapa tahun pun masa kerjanya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa 19 Desember 2023

Dalam demo buruh ini tuntutan massa adalah menolak besaran UMP dan UMK 2023 yang telah ditetapkan, menuntut Pj Gubernur Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x