Besok Rabu 20 Desember, Ada Aksi Demo Buruh di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar

- 19 Desember 2023, 10:32 WIB
Beberapa rombongan buruh dari Cimahi terlihat di Pasteur mengarah ke Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 14 Desember 2023.
Beberapa rombongan buruh dari Cimahi terlihat di Pasteur mengarah ke Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 14 Desember 2023. /BUDI SATRIA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Aksi unjuk rasa/demo buruh akan digelar Rabu 20 Desember 2023 besok. Aksi demo buruh tersebut rencananya akan digelar di dua titik yang sama dengan minggu lalu, yakni di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Kabar aksi demo yang bakal digelar besok disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, kepada MapayBandung.com, Selasa 19 Desember hari ini.

Baca Juga: Efektif Tekan Banjir Cileuncang, Pemkot Bandung Gencar Bangun Kolam Retensi Baru di Sejumlah Titik

"Ada aksi (unjuk rasa-red) besok FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan SPN (Serikat Pekerja Nasional)," kata Roy Jinto.

Sedangkan aksi demo dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

"Dari SPSI belum ada kegiatan menunggu jadwal Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Pemkot Minta Warga Terapkan PHBS Karena Covid-19 Melonjak Lagi di Kota Bandung

Tuntutan aksi demo masih sama, pihak buruh menyuarakan protes terhadap putusan akhir upah minimum kota dan provinsi (UMP dan UMK) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

 

Buruh menilai, bahwa UMK seharusnya menjadi upah terendah bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, akan tetapi penerapan dilapangan UMK merupakan upah maksimum yang diberlakukan oleh mayoritas perusahaan dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja berapa tahun pun masa kerjanya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa 19 Desember 2023

Dalam demo buruh ini tuntutan massa adalah menolak besaran UMP dan UMK 2023 yang telah ditetapkan, menuntut Pj Gubernur Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x