Ini Alasan Buruh yang Batal Gelar Unjuk Rasa di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar Hari Ini

- 15 Desember 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi unjuk rasa buruh.
Ilustrasi unjuk rasa buruh. /Portal Jember/Mohammad Syahrial

MAPAY BANDUNG - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, bahwa aksi demo atau unjuk rasa yang rencananya digelar kembali di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar, Kota Bandung, pada Jumat 15 Desember 2023 hari ini batal digelar.

Alasannya, SPSI Jabar saat ini tengah menunggu jadwal Rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat. Menurut Roy, aksi demo/unjuk rasa itu akan dijadwalkan ulang pekan depan.

Baca Juga: Buruh Batal Gelar Demo Hari Ini di Gedung Sate Kota Bandung, Ini Alasannya

"Stop dulu ngga aksi," kata Roy Jinto, melalui pesan singkat.

"Nanti hari Selasa dan Rabu (aksi unjuk rasa-red). Kita nunggu jadwal Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat," katanya.

Sebagaimana diketahui, aksi demo yang semula digelar hari ini namun batal, merupakan lanjutan dari demo sebelumnya yang sudah digelar pada Kamis (14/12) kemarin. Diketahui, demo ini diselenggarakan oleh Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat.

Baca Juga: Efektif Tekan Banjir Cileuncang, Pemkot Bandung Gencar Bangun Kolam Retensi Baru di Sejumlah Titik

Mereka menyuarakan protes terhadap putusan akhir upah minimum kota dan provinsi (UMP dan UMK) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Pihaknya menilai, bahwa UMK seharusnya menjadi upah terendah bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, akan tetapi penerapan dilapangan UMK merupakan upah maksimum yang diberlakukan oleh mayoritas perusahaan dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja berapa tahun pun masa kerjanya.

Dalam demo buruh ini tuntutan massa adalah menolak besaran UMP dan UMK 2023 yang telah ditetapkan, menuntut Pj Gubernur Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x