Ini Alasan Buruh yang Batal Gelar Unjuk Rasa di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar Hari Ini

- 15 Desember 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi unjuk rasa buruh.
Ilustrasi unjuk rasa buruh. /Portal Jember/Mohammad Syahrial

Mereka menyuarakan protes terhadap putusan akhir upah minimum kota dan provinsi (UMP dan UMK) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Pihaknya menilai, bahwa UMK seharusnya menjadi upah terendah bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, akan tetapi penerapan dilapangan UMK merupakan upah maksimum yang diberlakukan oleh mayoritas perusahaan dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja berapa tahun pun masa kerjanya.

Dalam demo buruh ini tuntutan massa adalah menolak besaran UMP dan UMK 2023 yang telah ditetapkan, menuntut Pj Gubernur Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x