Pihaknya menilai, bahwa UMK seharusnya menjadi upah terendah bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, akan tetapi penerapan dilapangan UMK merupakan upah maksimum yang diberlakukan oleh mayoritas perusahaan dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja berapa tahun pun masa kerjanya.
Oleh sebab itu, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan tersebut. Berikut jadwal demo selengkapnya.
Hari: Kamis-Jumat, 14-15 Desember 2023
Waktu: Pukul 09.00 WIB - selesai
Tempat: Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor Gubernur Jabar (Gedung Sate)
Jumlah peserta: 10 ribu (perkiraan massa yang hadir).***