Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 14 Desember Beserta Syarat dan Biaya

- 14 Desember 2023, 07:00 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu 18 Oktober 2023.
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu 18 Oktober 2023. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Simak jadwal SIM Keliling Kota Bandung Kamis 14 Desember 2023. Diketahui jadwal SIM Keliling Kota Bandung hadir di dua lokasi. Untuk anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang ke layanan SIM Keliling Kota Bandung berikut.

Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di D'Botanica (BTC Mall) dan Pasar Modern Batununggal.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Nama Cipaganti Bandung Ternyata Diambil dari Dua Kata Ini, Pantas Saja! Simak Asal-usulnya

Syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Dianggap Sengaja Away ke Tangerang, 3 Suporter Persib Ini Disanksi Larangan Datang ke Stadion 5 Tahun

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: 5 Kecamatan Paling Ramai Penduduk di Kabupaten Bandung, Juaranya Bukan Cileunyi, Tapi...

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @simrestabdg1.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah