7 Langkah Mudah Mendapatkan IKD, Pengganti e-KTP yang Mulai Berlaku Akhir Desember 2023

- 10 Desember 2023, 11:30 WIB
Cara mudah mendapatkan IKD sebagai pengganti e-KTP yang mulai berlaku akhir 2023
Cara mudah mendapatkan IKD sebagai pengganti e-KTP yang mulai berlaku akhir 2023 /Playstore Identitas Kependudukan Digital

 

MAPAY BANDUNG - Rencana penggantian KTP elektronik atau e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diungkap oleh Kominfo dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penggantian e-KTP menjadi IKD akan serentak dilakukan mulai akhir Desember 2023. Dengan berbagai keunggulan dibanding e-KTP, IKD menjadi pilihan terbaik dan praktis untuk berbagai keperluan administrasi yang menggunakan KTP.

Setelah melalui serangkaian uji coba, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik yang akan dimulai akhir tahun 2023 secara bertahap.

Baca Juga: Dadah e-KTP, Selamat Datang IKD di Penghujung Tahun 2023

Dalam waktu dekat, penggantian e-KTP tersebut akan diterapkan kepada seluruh pegawai ASN di seluruh Indonesia dilanjutkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum secara luas akan mendapatkannya.

Mendapatkan IKD sebagai pengganti e-KTP sangatlah mudah. Meski begitu, pastikan kembali ponsel yang dimiliki memadai dengan resolusi kamera depan minimal 2MP, serta nomor yang digunakan masih aktif. Berikut 7 langkah mudah yang dapat dilakukan.

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Dukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah