MAPAY BANDUNG - Rencana penggantian KTP elektronik atau e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diungkap oleh Kominfo dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penggantian e-KTP menjadi IKD akan serentak dilakukan mulai akhir Desember 2023. Dengan berbagai keunggulan dibanding e-KTP, IKD menjadi pilihan terbaik dan praktis untuk berbagai keperluan administrasi yang menggunakan KTP.
Setelah melalui serangkaian uji coba, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik yang akan dimulai akhir tahun 2023 secara bertahap.
Baca Juga: Dadah e-KTP, Selamat Datang IKD di Penghujung Tahun 2023
Dalam waktu dekat, penggantian e-KTP tersebut akan diterapkan kepada seluruh pegawai ASN di seluruh Indonesia dilanjutkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum secara luas akan mendapatkannya.
Mendapatkan IKD sebagai pengganti e-KTP sangatlah mudah. Meski begitu, pastikan kembali ponsel yang dimiliki memadai dengan resolusi kamera depan minimal 2MP, serta nomor yang digunakan masih aktif. Berikut 7 langkah mudah yang dapat dilakukan.
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital