Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jumat 8 Desember 2023, Langsung Datang Sebelum Masa Berlaku Habis

- 8 Desember 2023, 07:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

MAPAY BANDUNG - Masyarakat yang akan memperpanjang SIM bisa langsung datang ke jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Jumat 8 Desember 2023. Jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di dua lokasi berbeda.

Berdasarkan informasi dari Sat Lantas Polrestabes Bandung, jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di The Kings Shopping Centre dan Lucky Square.

Dua lokasi di atas bisa anda datangi untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini dari 4 sampai 10 Desember 2023

Sebelum mendatangi SIM Keliling Kota Bandung, simak terlebih dahulu syarat dan biayanya berikut ini:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia. 4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Baru Tahu! Ini 10 Daftar Daerah di Jabar dengan Penduduk Tamatan SMA Terbanyak, Bandung Urutan Berapa?

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah