Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis 7 Desember 2023, Ada di Sini

- 7 Desember 2023, 07:00 WIB
Simak jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 15 November 2023.
Simak jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 15 November 2023. //PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis 7 Desember 2023. Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di dua tempat.

Adapun lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung tersebut berada di Dealer Honda Nambo Banjaran dan Terminal Cicalengka.

SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini dari 4 sampai 10 Desember 2023

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat di Stasiun Bandung Hari Ini, Polisi Sebut Mayat Ditemukan Didalam Mobil

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x