Disdagin Kota Bandung Belum Terima Keluhan Pedagang Soal Penurunan Omzet

- 28 September 2023, 16:30 WIB
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Kantor TP PKK Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Kantor TP PKK Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023. /Diskominfo Kota Bandung

Hal itu sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial yang menjadi alat transaksi jual beli.

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," kata Elly.

Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.

"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Timnas U24 Indonesia vs Uzbekistan Asian Games 2022 yang Sedang Berlangsung

 

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah