Link Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bandung untuk Guru, Nakes dan Tenaga Teknis

- 19 September 2023, 17:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Bandung membuka formasi PPPK 2023
Pemerintah Kabupaten Bandung membuka formasi PPPK 2023 /


MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung membuka formasi PPPK 2023. Di tahun ini formasi PPPK 2023 yang tersedia di Pemkab Bandung ialah untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Dilansir dari laman bkpsdm.bandungkab.go.id Selasa 19 September 2023, jumlah formasi PPPK 2023 Kabupaten Bandung sebanyak 2.009 orang.

Adapun rincian formasi PPPK 2023 di Kabupaten Bandung adalah 1.500 guru, 365 tenaga kesehatann dan 144 tenaga teknis.

 

Baca Juga: Ruang Kelas SMPN 25 Bandung yang Hangus Akan Diperbaiki, Ema Sumarna: Butuh Rp400 Juta

Sementara syarat pendaftaran formasi PPPK 2023 di Kabupaten Bandung yakni: Persyaratan umum dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

Baca Juga: 6 Titik Angker Bendungan Jatigede Menurut Budayawan Sumedang, Nomor 4 Jadi Pusatnya Jin...

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan

Baca Juga: Persib vs Bhayangkara FC Kapan? Simak Jadwal Maung Bandung Pekan 13 BRI Liga 1 2023

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi dalam
3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya

 

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

13. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di
SSCASN

Baca Juga: Bambang Tirtoyuliono, Sosok Pj Wali Kota Bandung Baru yang Ternyata Punya 10 Jabatan Mentereng!

14. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi
ketentuan dengan wajib melampirkan:

1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Baca Juga: 20 Singkatan Nama Jalan di Bandung yang Kocak, Cikapayang Berarti Cinta Kamu Pisan Sayang

Untuk mengetahui lebih lengkap formasi PPPK 2023 di Kabupaten Bandung, bisa akses LINK berikut ini.*** 

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x