Baca Juga: Tangan Dingin Bojan Hodak di Persib Perlahan Berbuah Hasil: Kami Sudah Lebih Kompak
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Baca Juga: Sinopsis Film Suzzanna: Malam Jumat Kliwon, Tayang di Bioskop 3 Agustus 2023