Baca Juga: Belum Terdaftar di PT LIB, Bojan Hodak Diprediksi Batal Jalani Debut Jadi Pelatih Persib
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Tegas! Persib Bantah Tunggak Uang Sewa Stadion Sidolig: Hanya Persoalan Mekanisme
10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
11. Penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung yakni: