CFD Dago Digelar Besok, Simak Aturan, Jam Pelaksanaan hingga Lokasi Parkir Kendaraan

- 3 Juni 2023, 17:00 WIB
Pemerintah Kota Bandung resmi mengizinkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan di Jalan Buahbatu serta Car Free Night di Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung resmi mengizinkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan di Jalan Buahbatu serta Car Free Night di Jalan Asia Afrika Kota Bandung. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Dago, pada Minggu 4 Juni 2023.

Melalui keterangan resmi, Pemkot Bandung juga membeberkan beberapa hal yang mesti diketahui oleh warga yang ingin menikmati Minggu pagi di CFD Dago.

Simak berikut jam pelaksanaan, aturan, hingga lokasi parkir kendaraan dalam gelaran CFD besok.

Baca Juga: DONE DEAL! Persib Umumkan Pemain Jebolan Akademi Las Palmas Ini Jadi Pemain Baru Musim Depan

Jam pelaksanaan

 

CFD Dago akan digelar di Jalan Ir H. Djuanda pada Minggu 4 Juni 2023, mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, mulai dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang.

Meski begitu, CFD Dago tidak akan digelar setiap minggunya, namun bakal digelar pada minggu kesatu dan ketiga setiap bulannya.

"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, dilansir MapayBandung.com dari Humas Bandung, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: 7 Tempat Angker di Bandung, Nomor 3 Sering Dijadikan Ide Film Horor

Aturan tata tertib

 

Berikut sejumlah aturan tata tertib CFD Dago:

Warga dilarang beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).

Kemudian, warga juga dilarang membawa hewan peliharaan, semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Kendaraan bermotor, becak dan delman dilarang memasuki kawasan CFD, kecuali aktivitas emergency.

Dilarang membawa senjata tajam, miras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif.

Wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio, tidak melebihi ambang batas maksimal 120 dB, hingga dilarang membagikan brosur atau flyer.

Baca Juga: Man City vs MU Main Jam Berapa? Jadwal dan Link Live Streaming Final Piala FA Malam Ini Sabtu 3 Juni 2023

Lokasi parkir

 

Untuk kantong parkir ada di Jalan Dayang Sumbi, untuk motor mampu menampung 200 kendaraan, mobil menampung 10 kendaraan.

Jalan Teuku Umar, motor sebanyak 300 kendaraan dan mobil menampung 10 kendaran. Jalan Hasanudin, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaraan.

Jalan Ganesha, untuk motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaran.

Kawasan Cikapayang, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil tidak ada kantong parkir.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x