3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: 3 Pemain Spanyol yang Dirumorkan Merapat ke Persib, Nomor 2 Eks Barcelona
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.