Baca Juga: Lalu Lintas Nagreg Arah Garut Macet Parah Siang Ini
Sementara itu, Kunrat Kasmiri juga mengatakan, bahwa ada 208 napi Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dari 208 napi tersebut, terdapat pula terpidana korupsi KTP-el, Setya Novanto, yang mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri dari Lapas Sukamiskin.
Jumlah napi di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, 1.5 bulan, ada yang dua bulan," ucap Kunrat Kasmiri.
Remisi yang diberikan kepada 208 napi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Namun, Kunrat juga menjelaskan, dari 208 napi yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.***