9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Baca Juga: 11 Pemain Timnas Indonesia U-22 Dipulangkan, Termasuk Ramai Rumakiek dan Braif Fatari
10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Baca Juga: Simpel dan Banyak Diminati Inilah Resep Philly Cheese Sandwich ala Joshua Seventeen
Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Bandung:
1. Cek kesehatan Rp5.000
2. Test psikologi Rp75.000