Awasi Pelanggaran Soal THR Idulfitri, Pemkot Cimahi Dirikan Posko Pengaduan

- 2 April 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi - THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2023, Kapan Cair?
Ilustrasi - THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2023, Kapan Cair? /pixabay

Meurujuk pasa surat edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Resep Sup Ayam Jagung Cocok Jadi Ide Jual Menu Buka Puasa Ramadhan

Febie mengatakan, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023. "Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kota kejar ke perusahaan," ucapnya.

Dirinya menegaskan, jika sampai ada perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas. Nanti mereka yang eksekusi," tegas Febi.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x