Awasi Pelanggaran Soal THR Idulfitri, Pemkot Cimahi Dirikan Posko Pengaduan

- 2 April 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi - THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2023, Kapan Cair?
Ilustrasi - THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2023, Kapan Cair? /pixabay

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja bakal mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah.

Hal itu sesuai perintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Sesuai surat edaran kita diminta bikin posko untuk konsultask dan penegaka hukum THT Keagamaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah belum lama ini.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Jelang Lebaran yang Menjanjikan, Dijamin Banyak Cuan

Dia mengatakan, sesuai aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran tahun ini.

Namun, pihaknya berharap perusahaan di Kota Cimahi lebih mempercepat pencairannnya jauh sebelum H-7. "Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan," ujar Febie.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta di Kota Cimahi yang berjumlah sekitar 253 untuk tidak mencicil agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal.

Baca Juga: Tanpa Cetakan! Resep Kastengel Premium Renyah dan Gurih, Cocok untuk ide jualan Ramadhan

"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," imbuh Febi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x