Berikut rincian program insentif PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota Bandung:
Baca Juga: Baru Tahu! Ternyata Ini Asal-usul Nama Arcamanik di Bandung, Berkaitan dengan Bangunan Mewah?
1. Pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023.
2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.
3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000.
4. Pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian.
Lebih lanjut Yana Mulyana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan di Kota Bandung," ujarnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.