KABAR BAIK! Pemkot Beri Insentif PBB, Simak Besarannya

- 19 Maret 2023, 07:45 WIB
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan.
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan. /Bambang Arifianto/PR/

MAPAY BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung kembali memberikan sejumlah insentif pajak bumi dan bangunan atau PBB.

 

Diketahui insentif PBB dan kemudahan pembayaran pajak itu diatur melalui peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan insentif PBB ini merupakan upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Enak, Unik dan Ekonomis, Resep Martabak Mie Kerucut, Bisa Jadi Ide Jualan Ramadhan 2023

"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," ujarnya pada acara Transformasi Pelayanan PBB Kota Bandung Tahun 2023 di Plaza Balai Kota Bandung, Jumat 17 Maret 2023 malam

Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Namun di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x