Ia menyebut modus para penjual di beberapa tempat mereka menjual tisu dan alat kecantikan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Bandung, Nomor 4 Paling Unik
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.
"Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir," katanya
Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.
Baca Juga: Punya Waktu Luang? Coba Tonton 5 Drama Korea Ringan Ini Saat Bersantai
"Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum, kita lakukan penyegelan tempat usahanya. Yang akan melakukan penyitaan dari BPOM," katanya menambahkan.
Cipta kondisi tersebut digelar di beberapa tempat yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.