Baca Juga: Umur Bukan Penentu Kedewasaan, Ini 7 Tanda Kamu Punya Pola PIkir Dewasa
Dia mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut didapat dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan.
"Hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. Ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," terangnya.
Ganis mengatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Isu Henhen Herdiana Out dari Persib
Namun apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," sebut Ganis.
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, pedagang ada yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal. Ganis mengatakan, harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal.
"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," tandasnya.***