"Kontribusi terbesar itu dari PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Hal ini salah satunya merupakan hasil dari proses perizinan yang kita permudah,” tambahnya.
Pada kesempatan itu pula, Ia membahas terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Baca Juga: Stok Kebutuhan Pokok di Bandung Aman Jelang Ramadhan
Ia menyebutkan, per tanggal 1 Januari 2023 Pemkab Bandung sudah membebaskan LSD bagi lahan berkategori sawah abadi.
“Nah, sawah dikategorikan abadi ini melalui mekanisme penerbitan perdes (peraturan desa) tentang lokasi sawah yang sudah dikategorikan sawah abadi. Bagi desa yang sudah membuat perdes tersebut, maka setiap tahun PBB nya tidak dipungut,” ucapnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.