Inilah Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 9 Februari 2023

- 9 Februari 2023, 06:45 WIB
Inilah jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 1 Februari 2023.
Inilah jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 1 Februari 2023. /Tmc Polresta Bandung/

MAPAY BANDUNG - Inilah jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Kamis 9 Februari 2023.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 8 Februari 2023 berada di dua lokasi.

Mobil 1 SIM Keliling Kabupaten Bandung bertempat di Bank HIK Cileunyi. Sedangkan mobil 2 SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di Taman Kota Baleendah.

Seperti diketahui, biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni SIM A: Rp80 ribu dan SIM C: Rp75 ribu.

Sementara untuk syarat perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni:

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sarankan Resep Minuman Ini untuk Bikin Racun di 4 Organ Tubuh Hilang

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Bahan Minimarket Rasa Premium, Ini Resep Dessert Box Cokelat yang Bisa Jadi Ide Jualan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Bandung Gelar Lagi Pasar dan Bazar Murah, Cepat Catat Tanggalnya!

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x