Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 31 Januari 2023 Lengkap Biaya dan Syarat

- 31 Januari 2023, 06:15 WIB
Simak jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa 31 Januari 2023 lengkap biaya dan syarat.
Simak jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa 31 Januari 2023 lengkap biaya dan syarat. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Simak jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa 31 Januari 2023 lengkap biaya dan syarat.

Layanan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini ada di dua lokasi.

Anda yang ingin perpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kota Bandung bisa datang ke
ITC Kebon Kalapa dan Ubertos.

Baca Juga: Lirik Lagu Bersemi Sekebun - Efek Rumah Kaca Feat Morgue Vanguard

Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.

Sementara untuk syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:

Baca Juga: 31 Januari Memperingati Hari Lahir Nahdhatul Ulama, Berikut Asal Usulnya

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Selasa 31 Januari 2023, Ada Preman Pensiun hingga Ikatan Cinta: Kisah Al Andin

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

Baca Juga: Usai Dago, Pemkot Sasar Jalan Ini untuk Program Ducting

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Jelang PSIS vs Persib, Luis Milla Beri Waktu Rezaldi Hehanussa Adaptasi

Demikian informasi jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa 31 Januari 2023 lengkap biaya dan syarat.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x