Pemkot Bandung Resmi Tunda Kenaikan Tarif Parkir Off Street

- 26 Januari 2023, 13:15 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/


MAPAY BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.

"Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," kata Yana, Rabu 25 Januari 2023.

Sedangkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait aturan Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian pada Desember 2022 lalu sudah pada tahap pembahasan di Bagian Hukum.

Baca Juga: Ini Lokasi Kolam Retensi Baru yang Bakal Dibangun Pemkot Bandung untuk Atasi Banjir

Menurut Yana, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

Untuk itu, Yana menyebut, kepwal penundaan penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah akan segara ditetapkan.

"Sekarang sudah ada di Bagian Hukum," ujarnya.

Baca Juga: Minum Air Rebusan Ini Dicampur Madu, Asam Lambung Dijamin Sembuh Kata dr Zaidul Akbar

Sebelumnya, Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kebijakan ini juha menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x