Parkir di Gedung Bandung Naik, Motor Maksimal Rp5 Ribu Mobil Paling Mahal Rp7 Ribu

- 4 Januari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi parkir. kenaikan tarif parkir di Jakarta
Ilustrasi parkir. kenaikan tarif parkir di Jakarta /INT/

 

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung.

Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.

Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.

Baca Juga: Cara Memperbanyak Aglonema agar Cepat Anakan, Perhatikan 5 Hal Ini

Ia menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.

Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," katanya di Hotel Arya Duta Bandung, Rabu 4 Januari 2023.

Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas Jalanan, Wali Kota Bandung Akan Benahi Penerangan Jalan

"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," ujarnya.

Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

"Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkapnya.

Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

Baca Juga: Bandung Rawan Begal, Wali Kota Bandung: Kita Tetap Harus Waspada

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000 - Rp7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 - Rp7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 - Rp50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp30.000 - Rp50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp30.000 - Rp50.000.

Baca Juga: Bumbu Dapur Ini Bisa Bikin Wajah Glowing dan Bebas Jerawat, Simak Penjelasan dr. Saddam Ismail

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2.000 - Rp5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 - Rp5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp15.000 - Rp25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp15.000 - Rp25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp25.000 - Rp100.000.***


Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah