Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Sabtu 3 Desember 2022, Ini Syarat dan Biayanya

- 3 Desember 2022, 06:45 WIB
jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 28 November 2022 lengkap dengan syarat dan biayanya.
jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 28 November 2022 lengkap dengan syarat dan biayanya. /Instagram @polrestabandung /

MAPAY BANDUNG - Dalam artikel ini ada informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Sabtu 3 Desember 2022 lengkap dengan syarat dan biayanya.

Berdasarkan jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, masyarakat bisa datang ke sini.

Dikutip MapayBandung.com dari TMC Polresta Bandung, jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Toserba Prama Banjaran dan Borma Katapang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Gelar Balapan Jalanan Seri Lima, Kemayoran Jadi Venue Balap

Perlu diketahui syarat perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

Baca Juga: Megaproyek NEOM City Pangeran Arab Saudi Kuatkan Sabda Rasul Terkait Tanda Hari Kiamat di Tanah Arab

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Bocoran Reborn Rich Episode 7 Tayang Besok: Song Joong Ki Ciptakan Perang Dingin di Proyek Kota Baru Seoul!

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x