Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 30 November 2022, Datang ke 2 Lokasi Ini

- 30 November 2022, 06:15 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 28 November 2022.
Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 28 November 2022. /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 30 November 2022.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini telah diinformasikan oleh Sat Lantas Polrestabes Bandung.

Dimana dalam jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini ada dua lokasi yang bisa didatangi warga.

Baca Juga: Disebut Al-Yaumul Akhir hingga Termasuk Rukun Iman ke-5, Seperti Apa dan Kapan Hari Kiamat Tiba?

Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di Kings Shopping Center dan Lucky Square.

Biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Sementara untuk syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cocok Dipelihara Bagi Pemula, Inilah Ciri dan Harga 5 Jenis Aglonema Paling Populer di Indonesia

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

Baca Juga: Awas Aglonema Cepat Mati Jika Terus Lakukan 5 Kesalahan Ini Sebaiknya Hindari

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Resep Kue Bugis Kekinian Rasa Taro Ala Chef Devina Hermawan

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x