SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Ada Dimana? Berikut Jadwal dan Lokasinya Sabtu 26 November 2022

- 26 November 2022, 06:15 WIB
SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 21 November 2022 ada dimana? Berikut informasi lengkapnya.
SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 21 November 2022 ada dimana? Berikut informasi lengkapnya. /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - SIM Keliling Kota Bandung hari ini Sabtu 26 November 2022 ada dimana? Berikut informasi lengkapnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Sat Lantas Polrestabes Bandung, SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di dua lokasi.

Adapun SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di Kings Shopping Center dan Radio Dahlia.

Baca Juga: Rezekinya Gak Abis-Abis, Weton Ini Bisa Raih Kesuksesan Akhir Tahun 2022 Menurut Primbon Jawa, Punya Neptu 8

Biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Sementara untuk syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

Baca Juga: Dijamin Anti Gagal! Ini Resep Churros Cokelat Saus Karamel ala Chef Devina, Cocok Jadi Teman Ngopi

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

Baca Juga: Resep Dadar Gulung Cokelat Isi Vla Ala Chef Devina Hermawan yang Lezat dan Manis

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x