Pemkot Tegas Soal Kawasan Zona Merah, Wajib Bebas dari PKL!

- 24 November 2022, 19:20 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung hari ini Selasa, 8 November 2022.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung hari ini Selasa, 8 November 2022. /Tommy Riyadi/prfmnews

“Tidak boleh, dengan alasan apapun, lokasi itu digunakan untuk berdagang. Kepentingannya untuk jalur lalu lintas, trotoarnya dijadikan tempat berjalan untuk pejalan kaki,” tegasnya.

Baca Juga: Resep Creamy Lemon Pie Cemilan yang Cocok untuk Nobar Piala Dunia 2022 Ala Chef Devina Hermawan

Saat ini, untuk sementara Ema meminta sistem penataan PKL di kawasan tersebut dengan cara menetapkan pembatasan waktu. Artinya, PKL di kawasan Jalan Sukajadi diperbolehkan untuk tetap berdagang, namun tidak diperbolehkan meninggalkan perangkat dagangnya di lokasi.

“Sekali lagi, ini untuk sementara,” ujarnya.

Terkait penataan PKL, Ema menjelaskan, tidak ada niat Pemerintah Kota Bandung mematikan usaha masyarakat. Hal ini agar Kota Bandung menjadi kota yang nyaman dan sama-sama bisa dinikmati semua pihak, baik masyarakatnya maupun para turis yang datang.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 5 Jenis Aglonema Paling Diburu Para Kolektor Tanaman Hias

“Kita ingin mengembalikan sejarah lama Jalan Sukajadi sebagai jalan yang indah, bersih, dan nyaman. Kita hadirkan kenyamanan tersebut karena kota Bandung tidak hanya dinikmati oleh kita saja, melainkan juga oleh para tamu yang datang berkunjung ke Bandung,” ucap Ema.

Selain kawasan Jalan Sukajadi, Pemkot Bandung juga menata PKL di beberapa kawasan seperti Kawasan Teras Cihampelas, Lapangan Gasibu, Cicadas, serta Alun-alun Bandung.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah