MAPAY BANDUNG - Pelaku penusukan pria di Gading Tutuka Bandung terancam hukuman mati.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo, pelaku penusukan pria di Gading Tutuka Bandung terancam hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Pasal 340 pembunuhan berencana subsider pasal 338 pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatakan hilangnya nyawa seseorang. Atas perbuatannya diancam pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya dalam jumpa pers, Sabtu 12 November 2022.
Menurut Kusworo, sebelum melakukan penusukan pada Jumat 11 November 2022 pukul 09.00 WIB, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan membeli jaket ojeg online dan sebilah pisau secara online.
"Membeli jaket dan pisau secara online kemudian sengaja masuk ke rumah mengantarkan paket. Setalah berada di dalam rumah, tersangka menusukan ke leher korban dan langsung melarikan diri," jelasnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku pun kabur dengan meninggalkan TKP dan mencoba menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Kumpulan 10 Nama Bayi Perempuan Islami Paling Unik, Jarang Dipakai
Baca Juga: LINK Streaming Preman Pensiun 7 Hari Ini Sabtu 12 November 2022, Iwan Dicari Orang Suruhan Bang Edi