Polisi sendiri berhasil mengamankan tersangka penusukan pada Jumat 11 November 2022 pukul 11.30 WIB di rumah orangtuanya.
"Tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motor namun kita berhasil kita amankan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan terjadi kasus penusukan seorang pria di Gading Tutuka Bandung pada Jumat 11 November 2022 kemarin yang menyebabkan meninggal dunia.
Diketahui korban penusukan merupakan Mahasiswa Unpad angkatan tahun 2018.
Korban penusukan di Daerah Cangkuang Bandung tersebut berinisial CAMB, berusia 23 tahun.***