Pemkot Bandung Klaim Pembangunan Rumah Deret Tamansari Rampung Tahun Depan

- 9 November 2022, 19:45 WIB
Rumah Deret Tamansari Bisa Dihuni Tahun 2022, Ini Progresnya Sekarang
Rumah Deret Tamansari Bisa Dihuni Tahun 2022, Ini Progresnya Sekarang /HUMAS BANDUNG

 

MAPAY BANDUNG - Pembangunan Lembur Sunda Kiwari atau Rumah Deret Tamansari diperkirakan rampung tahun depan. Saat ini, pembangunan Rumah Deret Tamansari masih dalam proses tahap ketiga.

"Tower A dan C pembangunan diperkirakan selesai tahun 2023, ada masjid juga bisa selesai. Saat ini sudah 90 persen," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast Ngariung, Selasa 8 Oktober 2022.

Nunun mengungkapkan, pada tower A dan C terdapat sekitar 191 unit dan akan digunakan oleh warga terdampak pembangunan rumah deret sebanyak 187 Kepala Keluarga.

Targetnya, di rumah deret Tamansari akan dibangun sekitar 400 unit.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Simpang Lima Kota Bandung Bakal Hening Total

"Progres pembangunan tower A dan C sudah mencapai 90 persen sekitar 191 unit. Sisanya dari blok B dan D ada tambahan 200an unit. Totalnya diperkirakan ada total 400 unit untuk 400 KK," katanya.

Pembangunan rumah deret, kata Nunun, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan hunian yang nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat. Rumah deret juga merupakan solusi untuk revitalisasi permukiman kumuh di Kota Bandung.

Dari 518 ribu rumah di kota Bandung, saat ini terdapat 18 ribu atau 3,7 persen merupakan rumah yang tidak layak huni.

"Kota Bandung sudah penuh bangunan. Sudah tidak ada lahan untuk dibangun lagi. Sedangkan keluarga yang butuh rumah banyak, amanat dari rencana tataruang sudah harus keatas," katanya.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Lokal Menumpuk di Stasiun Bandung, PT KAI Beberkan Penyebabnya

"Apalagi melihat dari nilai tanah yang tidak memungkinkan jadi solusinya adalah bangunan vertikal," imbuhnya.

Untuk diketahui, standar hunian yang layak menurut Peraturan Menteri PUPR apabila memenuhi 3 persyaratan yakni keselamatan bangunan, kesehatan bangunan dan kecukupan lahan.

"Dari struktur dan material harus aman untuk manusia didalamnya, hunian harus memenuhi faktor pencahayaan, dan penghawaan serta kecukupan luasan yakni 9 meter persegi per jiwa. Selain itu ada juga ketersediaan air minum," kata dia.

Baca Juga: Resep Ceker Saus Padang yang Bikin Nagih dan Buat Nasi di Rumah Cepat Habis!

"Nantinya warga yang terdampak akan mendapatkan satu unit bangunan untuk setiap kepala keluarga. Dari awal dari warga terdampak, untuk satu KK mendapatkan satu unit," ungkapnya.

Ia mengatakan, rumah deret juga terbuka untuk masyarakat umum dan diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kita lihat kriterianya apa masuk atau tidak, nanti diseleksi. Tidak menutup kemungkinan masyarakat umum bisa menempati rumah deret. Kita prioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah," ungkapnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x