Majikan Penganiaya ART di Bandung Barat Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya

- 31 Oktober 2022, 09:45 WIB
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

MAPAY BANDUNG - Polres Cimahi menangkap dua majikan penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) berinislal R (29) di sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Polisi pun saat ini tengah mendalami motif kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap ART tersebut.

Sebelumnya viral video kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada ART di Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Cocok Buat Bekal Anak, Resep Pizza Jamur Krispi ala Chef Devina Hermawan Ini Empuk, Bun!

Korban diduga menjadi korban kekerasan dari majikannya hingga mengalami lebam-lebam di beberapa area tubuhnya.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya.

"Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua orang pelaku atau kedua tersangka dengan inisial YK (29) dan LF (LF)," kata Niko saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Seorang ART di Bandung Barat Diduga Dianiaya Majikan Hingga Babak Belur Karena Telat Matikan Lampu

Niko menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif di balik kekerasan itu.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Pelaku Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat Sudah Ditangkap Polisi".

Kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan tindakan pidana berupa penyekapan dan penganiayaan terhadap ART-nya tersebut.

Kondisi korban, kata Niko, memang mengalami beberapa luka pada badannya akibat kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.

"Ada luka lebam di bagian wajah, juga di kedua tangannya dan di punggung," paparnya.

Baca Juga: Song Joong Ki Akan Hadiri Meet and Greet di Jakarta November Ini, Catat Tanggalnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.

"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.*** (Rifki Abdul Fahmi/Prfmnews.id)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x