Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Pelaku Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat Sudah Ditangkap Polisi".
Kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan tindakan pidana berupa penyekapan dan penganiayaan terhadap ART-nya tersebut.
Kondisi korban, kata Niko, memang mengalami beberapa luka pada badannya akibat kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.
"Ada luka lebam di bagian wajah, juga di kedua tangannya dan di punggung," paparnya.
Baca Juga: Song Joong Ki Akan Hadiri Meet and Greet di Jakarta November Ini, Catat Tanggalnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.
"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.*** (Rifki Abdul Fahmi/Prfmnews.id)