Majikan Penganiaya ART di Bandung Barat Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya

- 31 Oktober 2022, 09:45 WIB
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Pelaku Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat Sudah Ditangkap Polisi".

Kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan tindakan pidana berupa penyekapan dan penganiayaan terhadap ART-nya tersebut.

Kondisi korban, kata Niko, memang mengalami beberapa luka pada badannya akibat kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.

"Ada luka lebam di bagian wajah, juga di kedua tangannya dan di punggung," paparnya.

Baca Juga: Song Joong Ki Akan Hadiri Meet and Greet di Jakarta November Ini, Catat Tanggalnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.

"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.*** (Rifki Abdul Fahmi/Prfmnews.id)

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x