ASN Kota Bandung Harus Waspadai Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

- 11 Oktober 2022, 21:30 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna /Adpim Kota Bandung/

MAPAY BANDUNG - Seluruh Aparatur Sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mewaspadai celah gratifikasi. Pasalnya, gratifikasi dapat menyeret ASN ke ranah hukum.

"Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan).
Kita sudah ada perwal tetang pengelolaan gratifikasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa 11 Oktober 2022.

"Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca," imbuhnya.

Menurutnya, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Rilis! Kebagian Libur Berapa Hari di Tahun Depan?

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal," ungkapnya.

Ia menjelaskan, seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi.

Baca Juga: Imbas Konten Prank KDRT, Polisi Periksa Cameraman Baim Wong dan Paula Verhoeven Hari Ini

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x