MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melakukan perubahan peraturan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Peraturan perubahan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No 106 tahun 2022.
Lebih lanjut, menurut Humas Kota Bandung peraturan perubahan PPKM level 1 ini pun berdasarkan infografis di wilayah Kota Bandung.
Dilansir MapayBandung.com dari instagram Humas Bandung pada Kamis 6 Oktober 2022, berikut ini adalah peraturan perubahan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Palestina Kualifikasi Piala Asia U17, Kick Off 20.00 WIB
1. Perhotelan dan Jasa Kebugaran
- Kapasitas tamu maksimal 100% dari jumlah kamar,
- Kapasitas ballroom maksimal 100% dari kapasitas ruangan.
- Tempat makan atau café di hotel boleh beroperasi normal, waktu operasional 06.00- 22.00
- Usaha spa/massage/pijat/refleksi sudah diperbolehkan dengan kapasitas 100%.
-Kegiatan/aktivitas usaha gym diperbolehkan dengan ketentuan.
- Maksimal 100% dari kapasitas ruangan, waktu operasional 06.00-22.00 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Rizky Billar Dituduh Gigolo, Teman Suami Lesti Kejora Ungkap Pengakuan Mencengangkan!
2. Acara, Event atau Konser dan MICE
Acara yang diperbolehkan khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian non Covid.
- Khitan maksimal 100% kapasitas dalam atau luar ruangan.
- Pernikahan maksimal 100% kapasitas dalam atau luar ruangan.
- Pemakaman menyesuaikan tempat.
- Kegiatan MICE dan event atau konser seni musik, budaya, baik dalam atau luar ruangan diperbolehkan maksimal 100% kapasitas ruangan atau venue dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Latihan seni budaya diperbolehkan maksimal 100% dari kapasitas ruangan.
- Kegiatan berikut wajib mendapat persetujuan Wali Kotamelalui ketua pelaksana harian satgas covid.
- Kegiatan MICE di hotel maupun di luar hotel.
- Kegiatan event, konser seni, musik, budaya di dalam atau luar ruangan.
- Kegiatan resepsi pernikahan di hotel ataupun di luar hotel.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Malam Ini: Bang Edi Mulai Cari Cecep Cs, Remon Siap Turun Tangan
3. Kegiatan dan event olahraga
Pengelola sarana olahraga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Masker wajib digunakan selama berada di sarana olahraga, kecuali sedang beraktivitas olahraga yang tidak memungkinakan menggunakan masker.
- Kapasitas olahraga dalam wilayah Kota Bandung dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
-Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
- Pelaksanaan komposisi diperbolehkan dihadiri penonton langsung ke stadion maksimal 100% dari kapasitas penonton.
- Seluruh penonton yang hadir langsung wajib sudah di vaksin booster atau vaksin lengkap.
- Seluruh pemain ofisial kru media dan staf pendukung yang hadir wajib sudah di vaksin dosis ke dua.
Baca Juga: Kapan Fly Over Buahbatu-Kiaracondong Bandung Dibangun? Ini Kabar Terbarunya
4. Tempat wisata dan jasa hiburan
- Lokasi wisata yang diperbolehkan dibuka:
-Saung angklung Udjo, Kebun binatang Bandung, Trans studio Bandung, Karang setra, Kiara artha park dan Taman lalu lintas.
- Kapasitas lokasi wisata taman umum, area publik, museum dan galeri seni maksimal 100%.
- Wisata dengan jam operasional 10.00 - 21.00 setiap orang dibatasi hanya 2 jam.
- Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah di vaksin minimal dosis pertama.
-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Jasa hiburan yang boleh buka:
- Karaoke, Pub, Bar, klub malam, bola sodok atau bilyard
- Dengan kapasitas maksimal 100%, wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Waktu operasional 16.00 - 24.00 WIB.***