MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menginformasikan jalan Sukabumi Bandung kembali diberlakukan dua arah.
Adapun pemberlakuan dua arah di jalan Sukabumi Bandung ini diterapkan setelah adanya rekayasa uji coba rekayasa lalu lintas pada tanggal 22 - 28 Agustus 2022.
Dengan adanya keputusan jalan Sukabumi Bandung diberlakukan dua arah, maka warga Bandung harus mengetahui teknis arus lalu lintas di sekitar wilayah tersebut.
Baca Juga: Bos Persib Bela Luis Milla saat Persib Dibantai PSM: Semua Butuh Proses
Baca Juga: Sinyal Kemungkinan Harga BBM Naik Kian Kuat, Menteri ESDM: Ya Tunggu Aja
"Pengumuman untuk Jl. Sukabumi permanen diberlakukan 2 arah," tulis akun dishubjabar, Rabu 31 Agustus 2022
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dishub Jabar, dengan diberlakukannya jalan Sukabumi Bandung kembali diberlakukan dua arah pukul 16.00 s/d 19.00 WIB dari jalan Sukabumi diperbolehkan putar balik di bawah Supratman untuk masuk ke Jl. Jakarta (kecuali kendaraan besar).
Baca Juga: Persib Kebobolan 18 Gol di Liga 1 2022, Bos Persib Sebut Karena Badai Cedera
Selain itu kendaraan juga diperbolehkan putar balik di bawah fly over pelangi untuk menuju kembali Jl. Jakarta. Terakhir Jl. Bogor di balik arah menuju Jl. Ahmad Yani.***