Brigjen TNI NA menyangkal jika ia memiliki kebencian terhadap kucing, terutama pada kucing liar yang berkeliaran disana.
Baca Juga: Viral Kucing Mati Ditembak di Sesko TNI Kota Bandung, Puspen TNI: Ditembak Pakai Senapan Angin
Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum TNI,
khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A.
Ada juga Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Begitulah kabar terbaru terkait kasus oknum TNI tembak kucing di Sesko TNI.***