Berdasarkan pengakuannya, NA juga membantah jika aksinya yang menembak kucing bukan atas dasar ketidaksukaan.
"Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," pungkasnya.
Baca Juga: Logo HUT ke 77 Jabar 2022 Resmi Dirilis, Ini Makna dan Filosofinya
Atas kejadian ini, Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum NA.
Ia disangkakan melanggar Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***