2. Jalan Jakarta akan diberlakukan dua arah
Penjelasan: Pada 22-28 Agustus 2022, mulai pukul 16.00-18.00 WIB, kendaraan yang bergerak dari arah Jalan Sukabumi bisa belok kanan di bawah flyover Supratman-Jalan Jakarta menuju Cicadas atau putar balik ke arah Jalan Jakarta menuju Arcamanik atau Antapani.
Begitu pula kendaraan yang bergerak dari arah Jalan Jakarta dan hendak menuju flyover Pelangi boleh putar balik di bawah flyover Supratman-Jalan Jakarta.
Dengan adanya aturan rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Jakarta membuat kendaraan yang muncul dari arah Jalan Bogor dilarang belok kanan menuju flyover Supratman-Jalan Jakarta.
"Perhatian untuk muda mudi/masyarakat Jawa Barat khusunya wargi Kota Bandung yang sering melintasi ruas jalan laswi, Jl. Sukabumi, Jl. Jakarta, dan Jl. Ahmad Yani," tambahnya.***