1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,
Baca Juga: Arti dari 10 Nama Bayi Perempuan Islami Ini Dijamin Bikin Takjub, Berikan Pada Anak Anda!
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,
Baca Juga: Indonesia Kerja Sama dengan Korea Selatan, Jokowi Dorong Korsel Investasi Mobil Listrik
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.