MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas mengenai regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan kerja pemerintahan kota.
"Ke depan kita coba targetkan untuk beberapa sektor yang persentasenya masih sangat kecil. Nanti kita coba formulasikan termasuk untuk tenaga kerja non-ASN di Kota Bandung," ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, kemungkinan sementara yang akan didaftarkan BPJAMSOSTEK adalah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kita coba lewat regulasi yang ada. Kita mengalihkan risiko kalau terjadi sesuatu teman-teman bisa tercover," imbuhnya.
Sedangkan untuk pekerja non-ASN lainnya, ia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali sesuai anggaran dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menuturkan, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung berjumlah lebih dari 339.000 orang. Adapun pekerja sektor informal sejumlah 19.000 dari 500.000 atau 3,83 persen.
Baca Juga: GBLA Jadi Kandang Persib di Liga 1 Musim Ini, Sekda Kota Bandung: Tidak Ada Hal yang Diragukan
"Artinya sudah 49,58 persen pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah tenaga formal yang dirilis oleh BPS," ungkap Agus.