Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 26 April 2022 Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya

- 26 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bandung
Ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bandung /Instagram @polrestabandung /

MAPAY BANDUNG - Simak informasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini.

Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Selasa 26 April 2022 berada di dua lokasi.

Lokasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall.

Baca Juga: Putus Asa Membayar Hutang? Ustadz Khalid Basalamah Bagikan 1 Amalan Doa Agar Terbebas dari Hutang

Jam operasional jadwal SIM Keliling Bandung hari ini mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Baca Juga: Inilah Cara Atasi Badan Pegal Hingga Tubuh Bebas Kolesterol Menurut dr. Zaidul Akbar, Segera Coba

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Resep Jahe dan 1 Bahan Ini Bisa Dicoba untuk Atasi Asam Lambung hingga Perut Begah Kata dr. Zaidul Akbar

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Buang Racun Tubuh dengan Rutin Buat 1 Resep Herbal Gurih dan Harum Ini Kata dr. Zaidul Akbar

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah