THR Bagi ASN Pemkot Bandung Capai Rp66 Miliar, Sekda Beri Penjelasan

- 19 April 2022, 13:45 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan menyegel restoran Holywings karena adanya laporan warga terkait pelanggaran aturan PSBB Proporsional.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan menyegel restoran Holywings karena adanya laporan warga terkait pelanggaran aturan PSBB Proporsional. /TOMMY RIYADI/PRFM.



MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan keputusan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Perihal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, THR yang dimaksud sudah disiapkan dari APBD.

Menurut Ema, tunjangan yang dimaksud sesungguhnya adalah gaji ke-14, yang memang selalu dialokasikan Pemkot Bandung.

"Kita kemarin sudah rapat dan kebetulan sudah keluar surat edaran dari Kemendagri per tanggal 18 April 2022. Alhamdulillah disana guidence (petunjuk) nya sudah jelas, kalau sudah teralokasikan aturannya begini, kalau belum teralokasi bisa ambil dari BTT, atau pergeseran," jelas Ema di Balaikota Bandung, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Pantas Susah Kaya, Segera Ubah 7 Kebiasaan Menurut Primbon Jawa Ini Kata Mbah Yadi

Menurut Ema, pihaknya selama ini selalu mengalokasikan, namun bukan menggunakan istilah THR melainkan adalah Gaji ke-14.

Ema menambahkan, hitungan besaran THR berdasarkan aturan yang ada, sudah mendapatkan besaran angkanya.

"Termasuk kebijakan Presiden bahwa itu harus dikeluarkan TKD 50 persen, nah itu pun sudah kita kalkulasi. Yang untuk THR atau gaji ke-14 itu kurang lebih sekitar Rp66 miliar, karena disini kan 14.500 sekian pegawai, dengan jumlah pegawai yang luar bisa saya pikir, aturannya sudah clear, besarannya sudah clear," ungkap Ema.

Selain THR, kata Ema, Pemkot juga telah melakukan penghitungan tunjangan kinerja, yang diberikan bukan hanya pada ASN tetapi alokasi untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kepala Daerah, Anggota DPRD.

"Kemudian yang berkenaan dengan tunjangan kinerja itu sekitar Rp41 miliar, itu bukan hanya PNS tapi juga P3K, jadi totalnya ada Rp107 miliar. Dan disana juga ada untuk kepala daerah, DPRD, tapi itu kan sudah teralokasikan anggaran di Sekwan, ada anggarannya. Tinggal kita sekarang mempersiapkan Perwal, begitu itu selesai secepatnya kita cairkan," jelas Ema.

Baca Juga: Bisa Perparah Jerawat, dr. Zaidul Akbar Sarankan Hindari Konsumsi Jenis Makanan Ini

Berkenaan dengan waktu pencairan THR tersebut, Ema menjelaskan selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran sudah bisa diberikan.

Jikapun ada proses yang harus ditempuh, Ema memastikan sebelum cuti bersama tanggal 29 April semua sudah tersampaikan.

"Itu maksimum 50 persen, bisa saja kurang. Jadi tidak boleh lebih dari 50 persen. Kita mencoba mempersiapkan formula ini, kalau diambil pola maksimum 50 persen itu ada anggarannya, dan alhamdulilah kita Bandung tidak ada masalah," jelas Ema.

"Minggu ini target kita selesai, secepatnya. Kita usahakan sebelum cuti bersama, tanggal 29 April. Insya Allah sebelum tanggal 29 (sudah cair)," pungkas Ema.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah