MAPAY BANDUNG - Kota Bandung kini berhasil turun ke level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Kota Bandung berada di level 3 PPKM selama hampir dua bulan.
Turunnya Kota Bandung ke level 2 PPKM itu diketahui dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022.
Alasannya, Kota Bandung berhasil melaksanakan vaksinasi dosis 2 melebihi batas minimal 50 persen.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini, 4 Sampai 10 April Beserta Syarat dan Biayanya
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menggelar vaksinasi di Kota Bandung.
Saat ini, vaksin dosis 1 di Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen, sedangkan untuk vaksin dosis 2 berada di atas 106 persen.
"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," kata Yana dikutip MapayBandung.com dari website resmi Pemkot Bandung pada Selasa 5 April 2022.
Baca Juga: Inilah 4 Gejala Awal Kanker Serviks, Salahsatunya Nyeri Panggul Kata dr. Shindy Putri
Karena turunnya PPKM ke level 2, Pemkot Bandung kembali merelaksasi sejumlah kebijakan.
Salah satu relaksasi tersebut adalah membolehkan kegiatan pada sektor non esensial yang semula hanya 50 persen kini menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO).
Dengan catatan para pegawai itu sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan kebijakan terkait dengan pasar tradisional, toko kelontongan, dan toko-toko besar yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB," terang Yana.
Yana juga meminta agara para pelaku usaha bisa bekerja sama untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," pintanya.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Kata dr, Zaidul Akbar, Salahsatunya Bisa Mengontrol Kadar Gula
Tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen.
Termasuk juga kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga.
"Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Karena penyebaran virus covid ini meski varian apapun, caranya tetap sama melalui droplet. Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi," pungkasnya.***