Karena turunnya PPKM ke level 2, Pemkot Bandung kembali merelaksasi sejumlah kebijakan.
Salah satu relaksasi tersebut adalah membolehkan kegiatan pada sektor non esensial yang semula hanya 50 persen kini menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO).
Dengan catatan para pegawai itu sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan kebijakan terkait dengan pasar tradisional, toko kelontongan, dan toko-toko besar yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB," terang Yana.
Yana juga meminta agara para pelaku usaha bisa bekerja sama untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," pintanya.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Kata dr, Zaidul Akbar, Salahsatunya Bisa Mengontrol Kadar Gula
Tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen.