Gratis! Bayar PBB di Cimahi Bisa Dapat Diskon 100 Persen, Begini Syaratnya

- 7 Maret 2022, 18:00 WIB
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan.
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan. /Bambang Arifianto/PR/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Keringanan tersebut berupa diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan dibawah Rp50.000 diberikan diskon hingga 100 pesen. Ketetapan Rp50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen.

"Kebijakan tersebut berlaku sejak Maret hingga September," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal melalui Kassubid Penerimaan Penagihan dan Keberatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal pada Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Ada Temuan Kopi Sachet Mengandung Obat Kuat, Kadinkes Kota Bandung Minta Masyarakat Lebih Teliti

Sementara untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000, hanya diberikan keringanan 10 persen untuk pembayaran bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran bulan April dan 2,5 persen untuk pembayaran bulan Mei.

Emir menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah rersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Sekarang ini masih dalam rangka dampak Covid-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB," jelas Emir.

Baca Juga: Bukan Cuman Usir Jin, Anak Nakal dan Sulit Diatur Bisa Mudah Diatasi dengan Daun Ini, Kata dr. Zaidul Akbar

Dirinya meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x